Etika computer
Etika adalah Teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
jenis-jenis etika :
Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilakumanusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai.
Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnyadimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dantindakan apa yang bernilai dalam hidup ini.
Mengapa di dunia komputer dan internet perlu terdapat etika?
Karena masyarakat internet memerlukan sebuah aturan yang dipahami secara bersama antar pengguna komputer dan internet demi terjaganya kerukunan.
ETIKA KOMPUTER
Sekumpulan asas dan akhlak dari perbuatan yang dianggap baik dan terpuji yang berkaitan dengan pemanfaatan komputer dan interaksi antar pengguna komputer ( misalnya dijaringan komputer berupa internet)
Sejarah Perkembangan Etika Komputer
Komputer ditemukan oleh Howard Aiken pada tahun 1973 Penemuan komputer pada tahun 1973 ini menjadi tonggak lahirnya etika komputer yang kemudian berkembang hingga menjadi sebuah disiplin ilmu baru di bidang teknologi.
Generasi I (Era 1940-an)
Terdapat 2 peristiwa penting pada tahun 1940-an yaitu Perang Dunia II dan lahirnya teknologi komputer. Selama Perang Dunia II, Profesor Norbert Wiener mengembangkan sebuah meriam antipesawat yang mampu melumpuhkan setiap pesawat tempur yang melintas di sekitarnya. Pengembangan senjata tersebut memicu Wiener untuk memperhatikan aspek lain selain kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu etika. Dalam penelitiannya, Wiener meramalkan terjadinya revolusi sosial dari perkembangan teknologi informasi yang dituangkan dalam sebuah buku berjudul Cybernetics: Control and Communication in the Animal and Machine. Penelitian Wiener masih terus berlanjut hingga tahun 1950-an. Meskipun Wiener tidak pernah menggunakan istilah etika komputer dalam setiap bukunya, konsep pemikirannya telah menghasilkan fondasi yang kuat dalam perkembangan etika komputer di masa mendatang.
Generasi II (Era 1960-an)
Meningkatnya jumlah penggunaan komputer pada era tersebut membuat Donn Parker dari SRI International Menlo Park California melakukan berbagai penelitian terhadap penggunaan komputer secara ilegal. Menurut Parker, kejahatan komputer terjadi karena kebanyakan orang mengabaikan etika dalam penggunaan komputer. Pemikiran Parker menjadi pelopor kode etik profesi di bidang komputer (Kode Etik Profesional).
Generasi III (Era 1970-an)
Kecerdasan buatan atau artificial intelligence memicu perkembangan program-program komputer yang memungkinkan manusia berinteraksi secara langsung dengan komputer, salah satunya adalah ELIZA. Program psikoterapi Rogerian ini diciptakan oleh Joseph Weizenbaum dan mengundang banyak kontroversi karena Weizenbaum telah melakukan komputerisasi psikoterapi dalam bidang kedokteran. Istilah etika komputer kemudian digunakan oleh Walter Maner untuk menanggapi permasalahan yang ditimbulkan oleh pemakaian komputer pada waktu itu. Era ini terus berlanjut hingga tahun 1980-an dan menjadi masa kejayaan etika komputer, khususnya setelah penerbitan buku teks pertama mengenai etika komputer yang ditulis oleh Deborah Johnson dengan judul Computer Ethics.
Generasi IV (Era 1990-an)
Penelitian dan pelatihan etika komputer berkembang pesat mulai tahun 1990 hingga saat ini. Berbagai konferensi, riset, jurnal, artikel dan buku mengenai etika komputer terus berkembang sehingga masyarakat dunia menyadari pentingnya etika dalam penggunaan komputer. Etika komputer juga menjadi dasar lahirnya peraturan atau undang-undang mengenai kejahatan komputer.
Manfaat Etika Komputer
· Menciptakan suasana kondusif dan nyaman pada setiap pengguna komputer
· Sebagai sarana berbagi ilmu
· Menciptakan masyarakat yang melek teknologi
· Menjaga kerukunan antar pengguna internet
· Menciptakan proses pemerintahan yang jujur, bersih dan adil dengan adanya etika komputer didalam proses musyawarah online.
Netiket
Etika yang digunakan didalam berinteraksi dengan pengguna internet lainnya secara online
Terdapat tiga ranah dimana kita semua sebagai pengguna internet wajib mengikuti, menaati dan melaksanakan Netiket diantaranya :
1. Mailing List
2. Forum
3. Jejaring Sosial
Mailing List
Layanan surat elektronik berantai di jejaring internet, yang banyak digunakan untuk menggantikan fungsi sebuah forum diskusi di dalam suatu membahas satu atau beberapa buah topik pembicaraan
Aturannya
· Tidak dijadikan sebagai tempat perluasan konten pornografi
· Melakukan foward e-mailsecara bijak
· Menggunakan kata-kata yang sopan
· Diskusi yang dilakukan secara sehat dan sportif
· Kurangi penggunaan singkatan
· Fokuslah pada topik pembahasan tanpa perlu keluar dari topik pembahasan di milis tersebut.
Forum
Merupakan layanan pada jaringan komputer yang menyuguhkan layanan lebih baik dibandingkan milis, karena disediakan layanan berupa Thread yang dapat dimulai oleh semua pengguna sesuai dengan topik atau kategori yang disediakan.
Aturannya
· Membiasakan diri membaca pertanyaan-pertanyaan yang telah diajukan sebelumnya.
· Membaca petunjuk di dalam forum untuk pemanfaatan fasilitas.
· Budayakan menggunakan kata-kata sopan.
· Tidak melakukan kerusuhan didalam forum.
· Mebiasakan diri mengucapkan “terima kasih” atas solusi yang telah diberikan.
Social Network
Merupakan bentuk sebuah hubungan antar para pengguna komputer dan jaringan komputer (social media) yang terhubung melalui bentuk interaksi satu sama lain, akibat adanya kesamaan hobi, pemikiran, dan topik yang sama melalui media sosial yang diakses tersebut.
Aturannya
· Menggunakan kata-kata yang sopan, tanda baca, dan hindari penggunaan huruf kapital berurutan
· Pertemanan yang dilakukan dijalin hendaknya dilakukan atas dasar saling mengenal satu sama lain.
· Hindari hal privat menjasi konsumsi publik.
· Hindari publikasi informasi penting terkait diri sendiri.
· Tidak menyalahgunakan jejaring sosial untuk kepentingan SARA
· Gunakan media, fasilitas dan fitur-fitur di dalam jejaring sosial.
Etika Komputer dan cybercrime
Walaupun telah diatur dalam etika komputer namun pelaku cyber crime tetap ada.
Pelaku cyber crime umunya dibagi menjadi dua:
Memiliki kemampuan (Skill) yang tinggi di bidang komputer.
Pengguna yang tidak memiliki kemampuan komputer, namun melakukan hal yang merugikan pengguna lainnya.
Didalam pembelajaran mengenai komputer hendaknya bukan hanya menyajikan pengetahuan teori dan praktik, tapi juga disertai dengan etika komputer.
Contoh
Penemuan celah keamanan sistem (Bugs)
Pencurian data dan informasi
Perusakan layanan hukum
Cybercrime
Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Hacking dan Hacker
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker” memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng. “Hacker” budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.
Cracking dan Cracker
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Kasus kemarin, FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, “cracker” bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. “Cracker” 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006.
Hukum Cybercrime
Ius Konstituendum adalah Undang-Undang yang diharapkan sebagai perangkat hukum yang mengakomodir tuntutan perkembangan teknologi serta antisipasi terhadap permasalahan-permasalahan yang bisa ditimbulkan, termasuk dampak negative penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi.
Indonesia sebenarnya sudah merencanakan undang-undang khusus tentang cyber crime sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:
- Pasal 362 KUHP
- Pasal 406 KUHP
- Pasal 282 dan 311 KUHP
- Pasal 378 KUHP
- Pasal 303 KUHP
- Pasal 335 KUHP
- Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
- Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
- Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar